Jumat, 18 Januari 2013

Asuransi (insurance) Perjalanan Sriwijaya Air

Sebagaimana halnya asuransi (insurance) batavia air, Sriwijaya Air juga menyediakan asuransi (insurance) perjalanan bagi para penumpangnya. Asuransi (insurance) ini juga bersifat pilihan pada saat melakukan reservasi tiket sriwijaya air.

Asuransi perjalanan Sriwijaya air (Sriwijaya Travel Insurance) ini bekerjasama dengan PT Citra International Underwriters. Jenis jenis pertanggungannya antara lain Pembatalan Perjalanan oleh Penumpang, Penghentian Perjalanan oleh Penumpang, Keterlambatan Penerbangan, Keterlambatan Bagasi, Kehilangan Bagasi dan Kerusakan Bagasi.


Kompensasi dan manfaat dari Asuransi perjalanan Sriwijaya air (Sriwijaya Travel Insurance) ini adalah:

  1. Pembatalan atau Penghentian Perjalanan oleh Penumpang
    Memberikan penggantian atas BIAYA PENERBANGAN yang tidak digunakan dan/atau bagian yang tidak dapat dikembalikan dari biaya penerbangan yang telah dibayarkan oleh Tertanggung karena Pembatalan Perjalanan atau Penghentian Perjalanan karena harus mempersingkat perjalanannya oleh Penumpang, dengan batas maksimum Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
  2. Keterlambatan Penerbangan
    Memberikan kompensasi untuk keterlambatan penerbangan pada saat: Keberangkatan awal di Bandara Asal dan Keberangkatan di Bandara Transit.
    Nilai kompensasi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk keterlambatan melebihi 4 (empat) jam dari jadwal keberangkatan awal di Bandara Asal yang tercantum dalam tiket dan atau dari jadwal keberangkatan lanjutan di Bandara Transit yang dikeluarkan oleh Maskapai Penerbangan dan diikuti dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atas penambahan keterlambatan tiap 2 (dua) jam hingga batas maksimum Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per satu kali perjalanan untuk keterlambatan yang terjadi di keberangkatan awal/pertama dan atau atas pada saat transit.
  3. Keterlambatan Bagasi
    Memberikan kompensasi atas Keterlambatan Bagasi yang disebabkan karena kesalahan penanganan bagasi yang dilakukan oleh Maskapai Penerbangan, dengan ketentuan jika Bagasi telah diserahterimakan dari Maskapai Penerbangan kepada Tertanggung di Bandar Udara Tujuan tempat Tertanggung melapor lebih dari 6 (enam) jam namun kurang dari 24 (dua puluh empat) jam dari waktu kedatangan aktual pesawat, maka diberikan kompensasi sebesar Rp 700.000,- per penumpang (tanpa melihat jumlah bagasi yang terlambat)
  4. Kehilangan Bagasi
    Memberikan kompensasi atas Kehilangan Bagasi yang disebabkan karena kesalahan penanganan bagasi yang dilakukan oleh Maskapai Penerbangan, dengan ketentuan jika lebih dari 24 jam dari waktu kedatangan pesawat, Bagasi belum diserahterimakan dari Maskapai Penerbangan kepada Tertanggung di Bandar Udara Tujuan tempat Tertanggung melapor, maka Bagasi tersebut dinyatakan hilang oleh Penanggung dan diberikan kompensasi sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bagasi dengan maksimum penggantian sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) per Tertanggung tanpa resiko sendiri.
  5. Kerusakan bagasi
    Memberikan kompensasi atas Kerusakan Bagasi yang disebabkan karena kesalahan penanganan bagasi yang dilakukan oleh Maskapai Penerbangan
    Jaminan atas pertanggungan Kerusakan Bagasi ini tidak berlaku apabila Kompensasi atas terjadinya Klaim Kehilangan Bagasi telah diberikan kepada Tertanggung
    Besarnya kompensasi: Bahan Bagasi terbuat dari Kertas, Plastik dan sejenisnya, Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bagasi, Bahan Bagasi terbuat dari Kain, Kulit Sintetis dan sejenisnya, Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bagasi, Bahan Bagasi terbuat dari Kayu dan sejenisnya, Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bagasi, Bahan Bagasi terbuat dari Kulit dan sejenisnya, Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per bagasi, Bahan Bagasi terbuat dari Logam dan sejenisnya, Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bagasi.
Penyebab Resiko yang Ditanggung oleh Polis adalah:
Pembatalan atau Penghentian Perjalanan oleh Penumpang
- Kematian Tertanggung
- Tertanggung dirawat inap di rumah sakit pada tanggal keberangkatan, hal mana secara medis tidak diperbolehkan melakukan perjalanan
- Penyakit atau cedera badan akibat kecelakaan yang diderita oleh Tertanggung, hal mana secara medis tidak diperbolehkan melakukan perjalanan
- Kerusakan berat terhadap rumah tinggal Tertanggung, disebabkan kebakaran, banjir atau bencana alam seperti topan, gempa bumi, angin ribut dan lain-lain, yang mengakibatkan rumah tinggal tidak layak untuk di huni
- Tertanggung diculik, ditahan, dikarantina, diharuskan menghadap pengadilan, atau dipanggil menghadiri perkara perdata
- Tertanggung diculik, ditahan, dikarantina, diharuskan menghadap pengadilan, atau dipanggil menghadiri perkara perdata
- Kematian atau Cedera atau Sakit Keras atau atau masuk rumah sakit atau wajib masuk karantina yang dialami oleh Suami/istri, Orang tua, Mertua, Kakek/Nenek, Anak atau Saudara Kandung Tertanggung
- Pemogokan yang tidak terduga, huru-hara, kerusuhan sipil, yang timbul dan berada diluar dugaan dan kekuasaan Tertanggung yang dilakukan oleh orang lain
Keterlambatan Pesawat
- Cuaca buruk, kabut asap yang mengganggu penerbangan
- Kerusakan pada pesawat Maskapai Penerbangan
- Pemogokan atau aksi kerja lainnya yang dilakukan para karyawan dari Maskapai Penerbangan
- Penutupan oleh Bandara karena perintah ATC (Air Traffic Control), alasan VIP, latihan Militer, kemacetan di Landasan Pacu atau karena alasan safety, Kerusakan system computer dan listrik, Force Majeur di Bandara
Bagasi Hilang / Rusak / Terlambat
- Mishandling Baggage oleh Operator

Harga premi untuk asuransi ini adalah Rp. 12.000,- per pax per tiket sekali jalan, namun pembelian asuransi ini bersifat pilihan. Untuk prosedur klaim silahkan hubungi kantor kantor penjualan Sriwijaya Air terdekat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar