Kamis, 17 Januari 2013

Asuransi (insurance) Perjalanan Batavia Air

Tiket murah memang selalu menjadi incaran, tetapi kita juga harus memikirkan keamana dan kenyamanan pada saat perjalanan. Salah satu hal yang patut kita perhitungkan adalah asuransi perjalanan, kita memang tidak mengharapkan terjadi musibah, namun tidak ada salahnya diantisipasi sebelumnya.

Airlines airlines banyak menawarkan asuransi (insurance) perjalanan kepada para pelanggannya, salah satunya adalah
Batavia Air. Asuransi ini bisa dibeli pada saat melakukan proses reservasi tiket, pembelian asuransi ini bersifat pilihan, artinya kita sebagai pembeli boleh membeli asuransi ini ataupun tidak.

Untuk asuransi perjalanan batavia air, jenis pertanggungannya dapat kita lihat antara lain:



  1. Personal Accident (yang disebabkan oleh maskapai dan atau orang orang yang diperkerjakannya)
    • Mulai Berlaku
      Sejak tertanggung menaiki tangga pesawat maskapai dan selama penerbangan.
    • Masa Berakhir
      Pada saat tertanggung mendarat di bandara tujuan dan meninggalkan tangga pesawat maskapai.
    • Kompensasi/Manfaat
      Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) per penumpang. Mengalami kecelakaan serius atau fatal sampai pada kematian saat bepergian dengan pesawat Maskapai.
  2. Keterlambatan Penerbangan (karena kerusakan teknis pada pesawat maskapai)
    • Mulai Berlaku
      Sejak jadwal keberangkatan awal/transit yang tertera di tiket.
    • Masa Berakhir
      Pada saat pesawat maskapai boarding.
    • Kompensasi/Manfaat
      Nilai kompensasi adalah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan tambahan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk penumpang yang setuju menggunakan asuransi jika keterlambatan melebihi 4 (empat) jam dari jadwal keberangkatan awal di Bandara asal yang tercantum dalam tiket dan atau dari jadwal keberangkatan lanjutan di Bandara Transit yang dikeluarkan oleh Maskapai.
  3. Kehilangan Bagasi (kesalahan penanganan oleh pengangkut / maskapai dan atau orang-orang yang diperkerjakannya)
    • Mulai Berlaku
      Sejak bagasi terdaftar pada saat check in di Bandar Udara dan memiliki label bagasi (Baggage Tag) berupa barcode yang dikeluarkan oleh pihak Maskapai.
    • Masa Berakhir
      Pada saat bagasi diserah terimakan dari pihak Maskapai kepada Tertanggung dan/atau bagasi telah diambil oleh Tertanggung.
    • Kompensasi/Manfaat
      Memberikan kompensasi atas Kehilangan Bagasi yang disebabkan karena kesalahan penanganan bagasi yang dilakukan oleh Maskapai, dengan ketentuan jika lebih dari 14 (empat belas hari) sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di Bandara Tujuan, Bagasi belum diserah terimakan dari Maskapai kepada Tertanggung di Bandar Udara Tujuan tempat Tertanggung melapor, maka Bagasi tersebut dinyatakan hilang oleh Penanggung dan diberikan kompensasi sebesar Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) per-tertanggung dengan maksimum penggantian sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) per-tertanggung tanpa resiko sendiri.

      Pemberian kompensasi ini dikecualikan untuk kehilangan barang berharga milik penumpang yang disimpan dalam bagasi tercatat kecuali penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut atau orang yang diperkerjakannya.

  4. Kerusakan Bagasi (kesalahan penanganan oleh pengangkut / maskapai dan atau orang-orang yang diperkerjakannya)
    • Mulai Berlaku
      Sejak bagasi terdaftar pada saat check in di Bandar Udara dan memiliki label bagasi (Baggage Tag) berupa barcode yang dikeluarkan oleh pihak Maskapai.
    • Masa Berakhir
      Pada saat bagasi diserah terimakan dari pihak Maskapai kepada Tertanggung dan/atau bagasi telah diambil oleh Tertanggung.
    • Kompensasi/Manfaat
      Memberikan kompensasi atas Kerusakan Bagasi yang disebabkan karena kesalahan penanganan bagasi yang dilakukan oleh Maskapai

      Jaminan atas pertanggungan Kerusakan Bagasi ini tidak berlaku apabila Kompensasi atas terjadinya Claim Kehilangan Bagasi telah diberikan kepada Tertanggung.


      Bahan bagasi terbuat dari fiberglass atau sejenisnya: minimum Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), maximum Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bagasi.


      Bahan bagasi terbuat dari Kulit atau sejenisnya: minimum Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), maximum Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per bagasi.


      Bahan bagasi terbuat dari Kain, Kulit sintetis atau sejenisnya: minimum Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), maximum Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bagasi.

Sumber: Batavia Air

Musibah memang tidak kita ketahui kapan akan terjadi, untuk itu tidak ada salahnya mempersiapkan diri dengan membeli asuransi (insurance) perjalanan ini. Harga Premi Rp. 12.000,- per penumpang per tiket sekali jalan. Asuransi (insurance) perjalan ini berlaku hanya untuk rute penerbangan domestik Maskapai dan berlaku untuk penumpang dewasa dan anak-anak. Untuk lebih jelasnya tentang asuransi (insurance) perjalanan ini dapat ditanyakan langsung ketika melakukan
proses booking baik itu di travel agent maupun langsung ke kantor penjualan batavia air.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar