TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Eks Pilot maskapai penerbangan Lion Air Hanum Abhyaksa yang menjadi terdakwa kasus pesta sabu-sabu di Studio 33 Hotel Grand Clarion Makassar 10 Januari 2012 lalu dituntut pidana penjara selama tiga tahun dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar, Kamis (28/7/2012).
Pembacaan tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Terdakwa dijerat hukuman tersebut karena dianggap melakukan menyimpangan dan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu tanpa hak.
“Hukuman yang kami kenakan kepada terdakwa sudah sesuai dengan perbuatannya yakni memiliki, serta menggunakan narkoba secara tanpa hak,” kata JPU Adnan Hamzah yang dikonfirmasi di kantornya, Jumat (29/6/2012).(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar